BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT

A homepage section

A homepage section

LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, LPMP menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
c. fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dalam penjaminan mutu pendidikan nasional;
d. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan
menengah secara nasional;
e. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional;
f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi LPMP.

SUSUNAN ORGANISASI
LPMP terdiri atas :
a. Kepala;
b. Bagian Umum;
c. Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan;
d. Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Skip to content