PROFIL KEPALA BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT
NAMA LENGKAP : Dr. H. Muslihuddin, M.Pd.
NIP : 197104102002121001
Pangkat/Golongan : Pembina Muda IV/c
Jabatan : Kepala
Instansi : Balai Besar Penjaminan Mutu pendidikan Provinsi Sumatera Barat
Alamat Kantor : Komp. Perguruan Tinggi Air Tawar Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
No. NPWP : 69.443.577.7-421.000
Riwayat Pendidikan :
- SI : Universitas Pendidikan Indonesia (Bimbingan Konseling)
- S2 : Universitas Pendidikan Indonesia (Bimbingan Konseling)
- S3 : Universitas Pendidikan Indonesia (Bimbingan Konseling)
Riwayat Pengabdian :
- Widyaiswara LPMP Provinsi Jawa Barat
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh
Susunan Organisasi
BBPMP Provinsi Sumatera Barat terdiri atas :
a. Kepala;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
STRUKTUR TATA KELOLA TUGAS DAN FUNGSI BBPMP SUMATERA BARAT
STRUKTUR TATA KELOLA DAN PENEMPATAN STAF
PADA BAGIAN UMUM, TIM KERJA DAN PIC-PDM
DI BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR : 1111/C7.1/KP.00.00/2024
TAHUN 2024 Selengkapnya
BALAI BESAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
BBPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
BBPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan masyarakat di provinsi.
Dalam melaksanakan tugas BBPMP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
b. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
c. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
e. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi.