BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT

Tentang BBPMP Sumatera Barat

Tentang BBPMP Sumatera Barat

PROFIL KEPALA BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT

NAMA LENGKAP             : Dr. H. Muslihuddin, M.Pd.

NIP                                            : 197104102002121001

Pangkat/Golongan          : Pembina Muda IV/c

Jabatan                                   : Kepala

Instansi                                   : Balai Besar Penjaminan Mutu pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Alamat Kantor                    : Komp. Perguruan Tinggi Air Tawar Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat

No. NPWP                              : 69.443.577.7-421.000

Riwayat Pendidikan :

  • SI               : Universitas Pendidikan Indonesia (Bimbingan Konseling)
  • S2              : Universitas Pendidikan Indonesia (Bimbingan Konseling)
  • S3              : Universitas Pendidikan Indonesia (Bimbingan Konseling)

Riwayat Pengabdian       :

  • Widyaiswara LPMP Provinsi Jawa Barat
  • Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh

Susunan Organisasi

BBPMP Provinsi Sumatera Barat terdiri atas :

a. Kepala;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.

STRUKTUR TATA KELOLA TUGAS DAN FUNGSI BBPMP SUMATERA BARAT


STRUKTUR TATA KELOLA DAN PENEMPATAN STAF
PADA BAGIAN UMUM, TIM KERJA DAN PIC-PDM
DI BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR : 1111/C7.1/KP.00.00/2024
TAHUN 2024
Selengkapnya

BALAI BESAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

BBPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

BBPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan masyarakat di provinsi.

Dalam melaksanakan tugas BBPMP menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;

b. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;

c. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;

d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;

e. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;

f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan

g. pelaksanaan urusan administrasi.


Skip to content