Agen Perubahan mempunyai fungsi sebagai:
a. katalis, yang mampu memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan menuju ke arah yang lebih baik;
b. penggerak perubahan, yang mampu mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik;
c. pemberi solusi, yang mampu memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju arah yang lebih baik;
d. mediator, yang mampu membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar terkait dengan proses perubahan;
e. penghubung, yang mampu menghubungkan komunikasi dua arah antara pma pegawai di lingkungan BBPMP Sumbar dengan para pengambil keputusan; dan
f. teladan, yang mampu menjadi individu yang dapat dijadikan contoh dalam berprestasi, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Agen Perubahan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyusun rencana aksi tim sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan disetujui pimpinan;
b. melaksanakan rencana aksi dan melaporkannya secara berkala kepada koordinator area manajemen perubahan dan Kepala;
c. melakukan identifikasi dan analisis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana aksi serta alternatif solusinya kepada koordinator area manajemen perubahan dan Kepala;