Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan, pengembangan model peningkatan mutu, dan kemitraan di bidang peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam melaksanakan tugas , Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. pengembangan model peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
d. evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Dasar; dan
b. Seksi Pendidikan Menengah.