BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT

PPID

PPID

Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
  • Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  • Pengujian Konsekuensi;
  • Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  • Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  • Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  • Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
  • Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
  • Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
  • Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;
  • Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  • Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  • Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
  • Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
  • Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.

Tim Pengelola Publikasi Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bertugas:


a. Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

b. menyiapkan sistem, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada huruf a; dan

c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Surat Keputusan Tim PPID BBPMP Sumatera Barat, selengkapnya

Skip to content