Berdasarkan Permendikbud RI No. 22 tahun 2017 bahwa Tugas dan fungsi Satuan Pengawasan Internal (SPI) adalah :
Tugas SPI
Tugas SPI adalah untuk membantu Pemimpin Unit Kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Unit Kerja di lingkungan Kementerian
Fungsi SPI
a. Penyusunan program pengawasan;
b. Pengawasan kebijakan dan program;
c. Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;
d. Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
e. Pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, serta
reviu laporan keuangan;
f. Pemberian saran dan rekomendasi;
g. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
h. Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.
Struktur Organisasi SPI BBPMP Sumatera Barat
