Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Dasar; dan
b. Seksi Pendidikan Menengah.
Seksi Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan fasilitasi peningkatan mutu, pengembangan model peningkatan mutu, pengembangan dan pelaksanaan kemitraan peningkatan mutu pendidikan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan menengah.