Sesuai dengan Permendikbud Tahun2015 Nomor 015 Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SULAWESI SELATAN, Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan (Bidang PSMP) LPMP Sumbar mempunyai tugas melaksanakan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan, pengembangan model pemetaan dan supervisi mutu pendidikan, serta pengelolaan dan pengembangan system informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Seksi Supervisi Mutu Pendidikan berada di Bidang PSMP. Seksi Supervisi Mutu Pendidikan mempunyai tugas melakukan supervisi, pengembangan model, dan kemitraan pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan.
Seksi Supervisi Mutu Pendidikan berada di Gedung HAMKA Lantai 2