Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumahtangga;
b. Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran.
Subbagian Tata Usaha dan Rumahtangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.