Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan layanan publik di BBPMP Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka perlu memberikan layanan kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Sebagai upaya dalam memudahkan komunikasi kepada stakeholder di daerah, BBPMP Provinsi Sumatera Barat membuat inovasi dalam layanan, salah satunya ULT Virtual. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi secara tatap muka namun tidak perlu datang langsung karena jika datang langsung ke BBPMP Provinsi Sumatera Barat membutuhkan waktu dan biaya, dan jika hanya komunikasi melalui layanan ULT chat tidak terlalu jelas untuk permasalahan tertentu. Oleh karena itu dibuatkan ULT Virtual via zoom untuk mengatasi hal tersebut.
Prosedur Layanan ULT Virtual sebagai berikut :
- Pemohon melakukan pendaftaran melalui WA ULT atau melalui link pendaftaran ULT Virtual
- Pemohon menentukan waktu pelayanan dan informasi yang dibutuhkan
- Pemohon menunggu konfirmasi dari petugas ULT
- Pemohon menerima layanan ULT Virtual
- Jika permasalahan pemohon belum bisa diselesaikan oleh back office BBPMP Sumatera Barat, maka akan dihubungkan dengan Narasumber atau Unit Utama KEMENDIKBUDRISTEK
- Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)