Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak Tahun 2006 mempunyai unit kerja yang melayani masyarakat baik langsung maupun tidak langsung di tangani oleh Gerai Informasi Media yang berada dibawah Pusat Informasi dan Humas.
Pada tanggal 1 Mei 2010 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Publik, layanan masyarakat yang meminta informasi dan menyampaikan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditangani melalui satu pintu melalui Pusat Informasi dan Humas. Sementara itu, layanan pendidikan lainnya seperti tunjangan sertifikasi guru, dapodik, NRG, NISN, bansos, dll masih ditangani oleh unit kerja masing-masing di Kemdikbud.
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya disingkat BBPMP Sumatera Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang berada dibawah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pada BBPMP Sumatera Barat pelayanan terpadu satu pintu dinamakan Unit Layanan Terpadu (ULT). Adapun informasi tentang layanan ULT sebagai berikut:
MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK
Lampiran Surat Keputusan Kepala
tentang Maklumat Pelayanan di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan
Provinsi Sumatera Barat, selengkapnya
WAKTU PELAYANAN PUBLIK
TEMPAT PELAYANAN PUBLIK:
Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung H. Agus Salim. BBPMP Provinsi Sumatera Barat Komplek Perguruan Tinggi Air Tawar, Kota Padang.
KONTAK LAYANAN ULT
- ULT juga melakukan pelayanan melalui Aplikasi WHATSAPP dimasa pandemi COVID-19.
- WA ULT: 08116692022